VISI
dan MISI
Visi
- Menjadi lembaga pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang kompetetif, amanah dan professional.
- Bertekat menjadi lembaga pengelola dana masyarakat ( Zakat, Infaq , Shodaqoh dll ) yang didaya gunakan secara amanah dan professional untuk pemandirian umat.
- Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat,infaq dan shodaqoh dengan rutin dan tetap
Misi
- Optimalisasi kwalitas pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang transparan, terukur, berdaya guna dan dapat dipertanggung jawabkan dalam mewujudkan kemandirian masyaraka.
- Mengumpulkan / menghimmpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shodaqoh secara professional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran
- Memberdayakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak
KEUNTUNGAN ZAKAT
LEWAT LEMBAGA AMIL
ZAKAT
Menyerahkan
zakat secara langsung oleh muzaki kepada mustahiq menurut hukum syari'at adalah
sah. Akan tetapi apabila zakat tersebut diserahkan melalui amil zakat akan
lebih afdhal, karena ada keuntungan-keuntungan tertentu yang dapat diperoleh
manakala zakat itu diserahkan secara lansung oleh muzaki kepada mustahiq.
Keuntungan-keuntungan tersebut antara lain :
1.
Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam
membayar zakat
2.
Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq
berhadapan langsung untuk menerima zakat dari muzakki (menghormati mustahiq)
3.
Menghindarkan muzakki dari penyakit sombong.
4.
Menjaga muzakki dari sifat ujub,
mengungkit-ungkit dan menyakiti mustahiq
5.
Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta
sasaran yang tepat dalam penggunan dana zakat menurut skala prioritas
6.
Penyaluran zakat lebih merata atau mungkin dari
pihak mustahiq mendapat zakat dari mana-mana, sementara mustahiq yang lain
tidak mendapat zakat dari mana-mana
7.
Dapat digunakan untuk kemaslahatan dan
kesejahteraan umat secara lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan,
perekonomian dan lain-lain.
8.
Lebih sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits, karena
lembaga amil adalah merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dalam Al-Qur'an untuk
mengurusi masalah zakat yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan para
shahabat, serta diteruskan oleh para 'ulama sesudahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar