Visi Misi

VISI dan MISI
Visi
  1.  Menjadi lembaga pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang kompetetif, amanah dan professional.
  2.  Bertekat menjadi lembaga pengelola dana masyarakat ( Zakat, Infaq , Shodaqoh dll ) yang didaya gunakan secara amanah dan professional untuk pemandirian umat.
  3. Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat,infaq dan shodaqoh dengan rutin dan tetap

Misi
  1.  Optimalisasi kwalitas pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang transparan, terukur, berdaya guna dan dapat dipertanggung jawabkan dalam mewujudkan kemandirian masyaraka.
  2.  Mengumpulkan / menghimmpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shodaqoh secara professional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran
  3. Memberdayakan program  pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak

KEUNTUNGAN ZAKAT
LEWAT LEMBAGA AMIL ZAKAT

Menyerahkan zakat secara langsung oleh muzaki kepada mustahiq menurut hukum syari'at adalah sah. Akan tetapi apabila zakat tersebut diserahkan melalui amil zakat akan lebih afdhal, karena ada keuntungan-keuntungan tertentu yang dapat diperoleh manakala zakat itu diserahkan secara lansung oleh muzaki kepada mustahiq.
Keuntungan-keuntungan tersebut antara lain :
1.      Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar zakat
2.      Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq berhadapan langsung untuk menerima zakat dari muzakki (menghormati mustahiq)
3.      Menghindarkan muzakki dari penyakit sombong.
4.      Menjaga muzakki dari sifat ujub, mengungkit-ungkit dan menyakiti mustahiq
5.      Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunan dana zakat menurut skala prioritas
6.      Penyaluran zakat lebih merata atau mungkin dari pihak mustahiq mendapat zakat dari mana-mana, sementara mustahiq yang lain tidak mendapat zakat dari mana-mana
7.      Dapat digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat secara lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain.
8.      Lebih sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits, karena lembaga amil adalah merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dalam Al-Qur'an untuk mengurusi masalah zakat yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat, serta diteruskan oleh para 'ulama sesudahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar